TERKINI
KTT Global Capai Kesepakatan Bersejarah Target Reboisasi Ekosistem Tropis RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada Sistem Registri Nasional Komitmen Restorasi 30% Lahan Gambut dan Hutan Mangrove Pesisir

40 Hektare Zona Inti TNBBS Dibuka Ilegal, Empat Tersangka Ditahan

BENGKULU, GARIS BUMI - Kementerian Kehutanan mengamankan sekitar 40 hektare zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan atau TNBBS dari aktivitas ilegal yang diduga berkaitan dengan perambahan, pembukaan kebun, dan perburuan satwa. Dalam...
40 Hektare Zona Inti TNBBS Dibuka Ilegal, Empat Tersangka Ditahan
Foto liputan: 40 Hektare Zona Inti TNBBS Dibuka Ilegal, Empat Tersangka Ditahan Sumber: Dok. Redaksi Garis Bumi

BENGKULU, GARIS BUMI - Kementerian Kehutanan mengamankan sekitar 40 hektare zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan atau TNBBS dari aktivitas ilegal yang diduga berkaitan dengan perambahan, pembukaan kebun, dan perburuan satwa.

Dalam operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, dan Brimob Polda Bengkulu, sebanyak 12 orang diamankan.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu, empat orang berinisial TS, HY, SF, dan S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Delapan orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut berawal dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan aktivitas di dalam kawasan. Polisi Kehutanan sebelumnya telah meminta pihak-pihak yang berada di lokasi menghentikan kegiatan dan meninggalkan kawasan, tetapi peringatan tersebut tidak dipatuhi. Balai Besar TNBBS kemudian berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan untuk melakukan penindakan.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan dugaan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit dan kopi. Pohon ditebang menggunakan chainsaw, kemudian areal dibersihkan dengan cara dibakar. Sebagian lokasi telah ditanami sawit dan kopi, sementara bibit untuk penanaman berikutnya ditemukan di sekitar pondok.

Petugas juga menemukan dua pondok di dalam kawasan. Salah satunya berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan chainsaw, lima rantai dan bilah chainsaw, peralatan perkebunan, jala, bubu ikan, senapan angin, dua senjata api rakitan, serta sejumlah amunisi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidik masih mendalami peran seluruh orang yang diamankan. Salah seorang saksi disebut berasal dari suatu institusi dan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TNBBS memiliki posisi penting dalam konservasi Indonesia karena merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia. Kawasan ini juga menjadi habitat sejumlah satwa terancam punah, termasuk harimau sumatra, gajah sumatra, dan badak sumatra.

Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

SUMBER REDAKSI: Kementerian Kehutanan, 29 Agustus 2026.

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
AG
Agung SP Jurnalis Terverifikasi

Berfokus pada liputan mendalam krisis iklim, keanekaragaman hayati nusantara, dan kebijakan transisi energi bersih berkeadilan sosial bagi masyarakat tapak.

ARTIKEL SEBELUMNYA Hotspot Nasional Tembus 20.378, Kalbar dan Kalteng Naik Tajam ARTIKEL BERIKUTNYA PHE Petakan Reservoir Migas unatuk Penyimpanan Karbon Regional
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik LINGKUNGAN
📅 17 hours ago
📅 1 hour ago
📅 1 hour ago
Tautan artikel berhasil disalin ke clipboard!